Produksi benih harus melalui sertifikasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman. Sertifikasi benih adalah satu cara pengawasan mutu benih baik di lapangan maupun di laboratorium, untuk menjamin tingkat kemurnian benih dengan pemberian sertifikat/label atas perbanyakan benih dengan peraturan/prosedur yang berlaku. Benih bersertifikat dapat dikelompokkan menjadi 4 kelas, yaitu :
1. Benih Penjenis (warna label putih) adalah benih yang diproduksi oleh dan di bawah pengawasan pemulia tanaman pencipta/penghasil benih tersebut atau instansinya, dan merupakan sumber untuk perbaikan benih dasar;
2. Benih Dasar (warna label putih) adalah keturunan pertama dari benih penjenis, yang diproduksi di bawah bimbingan yang intensif dan pengawasan yang ketat, sehingga kemurnian varietas dapat terjaga. Benih dasar ini diproduksi oleh instansi/badan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pertanian Tanaman Pangan dan produksinya harus disertifikasi oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB),
3. Benih Pokok (warna label ungu) adalah keturunan dari benih penjenis atau benih dasar yang diproduksi dan dipelihara sehingga identitas dan tingkat kemurnian varietas yang ditetapkan dapat terjaga dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan, serta harus disertifikasi sebagai benih pokok oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih;
4. Benih Sebar (warna label biru) adalah keturunan benih penjenis, benih dasar, atau benih pokok, yang diproduksi dan dipelihara sehingga identitas dan tingkat kemurnian varietas dapat dipelihara, dan memenuhi standar mutu benih yang ditetapkan dan harus disertifikasi sebagai benih sebar label biru oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
Pemahaman petani pada kelas benih akan menghindarkan petani dari kesalahan dalam penggunaan benih. (M. Pujo Sutrisno)
http://tabloidsahabatpetani.com/mengenal-kelas-benih-padi/
0 komentar:
Posting Komentar