Pengertian Pemupukan Berimbang
- Pemupukan berimbang adalah pemberian pupuk ke dalam tanah untuk mencapai status semua hara esensial seimbang dan optimum dalam tanah untuk meningkatkan produksi dan mutu hasil pertanian, efisiensi pemupukan, kesuburan tanah serta menghindari pencemaran lingkungan. Jenis hara tanah yang sudah mencapai kadar optimum atau status tinggi, tidak perlu ditambahkan lagi, kecuali sebagai pengganti hara yang terangkut sewaktu panen.
- Pemupukan berimbang tidak harus merupakan pemupukan dengan menggunakan semua jenis pupuk. Pemupukan berimbang adalah pemberian pupuk ke dalam tanah untuk mencapai status semua hara dalam tanah dan lingkungan tumbuh yang optimum bagi pertumbuhan dan hasil tanaman. Oleh karena itu hara yang sudah mencapai optimum tidak perlu ditambahkan lagi. Jadi apabila di suatu tempat tanahnya telah mempunyai status P dan K tinggi, maka yang diperlukan hanya pupuk P dan K dosis rendah setara dengan P dan K yang terangkut pada saat panen. Sumber hara dapat berupa pupuk tunggal, pupuk majemuk atau kombinasi keduanya.
- Penggunaan pupuk yang tidak berimbang akan menyebabkan penurunan produktivitas padi dan mutu hasil. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya untuk mendorong petani menggunakan pupuk secara berimbang melalui penyesuaian harga berbagai jenis pupuk. Mengingat unsur makro yang banyak dibutuhkan tanaman adalah Nitrogen dan Posfat, maka perlu dilakukan upaya penyeimbangan dan penyesuaian kedua jenis pupuk.
- Penelitian dan pengembangan teknologi pupuk berimbang sudah banyak dilakukan. Hal ini dapat dilihat dari makin spesifiknya wilayah rekomendasi pupuk berimbang. Pada awalnya rekomendasi penggunaan pupuk berimbang dikeluarkan pada tingkat provinsi. Penelitian penggunaan pupuk berimbang semakin berkembang setelah dilingkungan Badan Litbang Pertanian dibentuk Balai Pengkajian Teknologi Pertanian di semua provinsi (33 Provinsi). Rekomendasi penggunaan pupuk berimbang saat ini sudah lebih spesifik sampai di tingkat kecamatan sesuai yang tertuang dalam Kepmentan No. 01/Kpts/HK.060/01/2006.
0 komentar:
Posting Komentar